Whistleblowing System

Tata Kelola > Whistleblowing System

APA ITU WHISTLE BLOWING?

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh Pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT PLN Nusa Daya. Email Pelaporan : wbs@pln-t.co.id

SIAPA ITU PELAPOR?

Pelapor adalah personil atau badan hukum baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal Perusahaan yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui saluran yang disediakan oleh Perusahaan.

APA SAJA PERSYARATAN UNTUK MELAPOR?

Semua laporan pelanggaran dari pihak internal maupun eksternal, baik dari Pelapor yang mencantumkan identitas maupun yang tidak (anonim) diterima dapat diproses lebih lanjut sepanjang dapat memberikan bukti-bukti kuat, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengarah kepada fitnah. Untuk mempermudah proses komunikasi dan klarifikasi, sebaiknya Pelapor mencantumkan sekurang-kurangnya : a. Nama Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim); b. Nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi.

KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN PELAPOR

Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh Perusahaan. Pengelolaan kerahasian identitas pelapor dilakukan dengan otoritas bertingkat, sehingga dapat dijaga kerahasiannya secara permanen, kecuali dalam hal proses hukum memerlukan dibukanya identitas Pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KOMUNIKASI DENGAN PELAPOR

Komunikasi dengan Pelapor dilakukan melalui Komite Pengelola Pengaduan Pelanggaran, yang berfungsi menerima laporan pelanggaran. Dalam komunikasi ini Pelapor juga dapat memperoleh informasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah ditindaklanjuti termasuk perkembangannya atau tidak ditindaklanjuti.

LAPORAN PALSU

Apabila hasil investigasi menyimpulkan pengaduan yang disampaikan mengandung unsur itikad tidak baik, menyampaikan bukti palsu, ada unsur fitnah, tanpa dasar/bukti yang jelas, maka hak Pelapor untuk mendapatkan perlindungan Pelapor akan dihentikan/tidak diberikan.

Download Ajukan laporan