Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Direksi PT PLN Nusa Daya Nomor 0026.P/DIR/2022 tentang Kebijakan Strategis Human Experience Management System pada Pasal 3 huruf c yang berbunyi “tepat pembiayaan (right spend)” maka PLN Nusa Daya menetapkan kebijakan tentang Manajemen Penghargaan Pegawai.
Tepat Pembiayaan (Right Spend) adalah pengelolaan Tenaga Kerja yang efisien namun tetap memperhatikan kesetaraan internal dan eksternal serta berorientasi pada kinerja yang superior. Manajemen penghargaan Pegawai merupakan pengelolaan Pegawai melalui penghargaan ekstrinsik dan intrisik secara efisien dengan tetap memperhatikan kesetaraan internal dan eksternal serta berorientasi pada kinerja yang superior.
Download