Pedoman Transparansi

Tata Kelola > Pedoman Transparansi

Whistleblowing System

Citra PT Pelayanan Listrik Nasional Tarakan (selanjutnya disebut Perusahaan) adalah aset Perusahaan yang sangat penting. Oleh karena itu, untuk menjaga citra tersebut diperlukan komunikasi yang baik dengan pihak eksternal. Perusahaan berkomitmen untuk menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Setiap orang dalam Perusahaan diharapkan dapat menghindari komunikasi yang dapat menimbulkan permasalahan.

Untuk menghindari komunikasi yang dapat menimbulkan permasalahan, tidak semua pegawai diperkenankan untuk berbicara atas nama Perusahaan, kecuali pegawai yang telah ditunjuk sebagai juru bicara Perusahaan.

Pedoman Transparansi dan Disclosure dimaksudkan sebagai panduan bagi Perusahaan dalam melakukan pengelolaan informasi termasuk namun tidak terbatas pada jenis informasi (informasi publik dan informasi rahasia), mekanisme penyampaian kepada stakeholder dan pihak yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi. Dengan adanya pedoman ini diharapkan informasi penting Perusahaan dapat terjaga dengan baik.

Tujuan utama dari kebijakan transparansi dan disclosure ini adalah untuk :

  1. Melindungi reputasi Perusahaan;
  2. Mengimplementasikan prinsip tranparansi dan akuntabilitas dalam melaporkan disclosure;
  3. Mengimplementasikan corporate governance dalam praktek bisnis dan perusahaan;

Download