Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum bagi Pemegang Saham untuk dapat menggunakan hak mereka untuk membuat keputusan tertentu yang berkaitan dengan Perseroan, untuk menerima laporan dari Dewan Komisaris dan Direksi tentang kinerja dan akuntabilitas mereka dan untuk mempertanyakan Dewan tentang tindakan.
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perusahaan Indonesia, Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2014 tentang Perencanaan dan Organisasi Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) diselenggarakan setahun sekali dan paling lambat enam bulan setelah akhir tahun keuangan Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dapat diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu untuk kepentingan Perseroan.
No | Judul | File |
---|---|---|
1 | Risalah RUPS RKAP 2025 | Download |
2 | Risalah RUPS RKAP 2024 | Download |
3 | Risalah RUPS LPT 2023 | Download |