PLN ND berkomitmen untuk menerapkan standar etika terbaik dan tidak melakukan atau membenarkan penyuapan dalam bentuk apapun juga.
ISO 37001:2016
Kebijakan Anti Suap berlaku untuk semua pegawai di lingkungan PLN ND dan semua pihak ketika yang dipekerjakan dan mewakili, atau bertindak atas nama PLN ND dalam kapasitas apapun juga termasuk di dalamnya para subkontraktor, agen, perantara dan rekanan bisnis.
Hal ini berarti bahwa siapa saja yang bekerja untuk atau atas nama PLN ND tidak pernah boleh mencari, memperoleh, setuju untuk menerima, menjanjikan, menawarkan atau memberikan suap, fasilitas pembayaran, pembayaran atas sesuatu yang didapatkan atau segala bentuk pembayaran yang tidak pantas lainnya.
Internal : www.cos.plnnusadaya.co.id Eksternal : upg.plntarakan@gmail.com