PT Pelayanan Listrik Nasional Nusa Daya (PT PLN ND) atau disingkat PLN ND adalah salah satu Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang berkedudukan di Pulau Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 258-1/010/DIR/2003 tanggal 17 Oktober 2003 dan disahkan berdasarkan Akta Notaris H Haryanto SH, MBA No. 18 tanggal 15 Desember 2003.
PLN Nusa Daya telah menjalankan bisnis penyediaan dan penjualan tenaga listrik yang terintegrasi mulai dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2016 dengan menerapkan tarif regional yang berbeda dari tarif dasar listrik (TDL) nasional di Pulau Tarakan.
Mengantisipasi dinamika bisnis PLN Nusa Daya, maka berdasarkan Keputusan RUPS Sirkuler No. 109/DIR/2016 pada tanggal 30 Nopember 2016 dan berdasarkan keputusan RUPS tersebut yang dikukuhkan dalam Anggaran Dasar PLN Nusa Daya Perubahan No. 5 tanggal 7 Desember 2016, pemegang saham menugaskan PT PLN Nusa Daya untuk melaksanakan pengelolaan Jasa Operasi & Pemeliharaan Pembangkit (KIT), Jasa Operasi & Pemeliharaan Transmisi, Jasa Operasi & Pemeliharaan Distribusi (YANTEK) serta Pelayanan Pelanggan (BILLMAN) di Wilayah Indonesia Timur yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dengan Kedudukan Kantor pusat PLN Nusa Daya di Kota Balikpapan Kalimantan Timur.