Manajemen Pengembangan Pegawai
a. Manajemen Pengembangan Pegawai merupakan pengelolaan pengembangan Pegawai agar mampu menciptakan talenta unggul, berdaya saing, dan memiliki adaptabilitas yang tinggi terhadap perubahan transformatif.
b. Ruang lingkup manajemen pengembangan Pegawai meliputi:
-
Pengembangan pegawai yang dikelola melalui corporate university sebagai berikut:
- Pembelajaran calon pegawai baru;
- Pembelajaran profesi dan sertifikasi;
- Pembelajaran kepemimpinan;
- Pembelajaran inisiatif stratejik perusahaan;
- Pembelajaran penunjang; dan
- Pembekalan masa purnabakti
-
Pengembangan pegawai yang dikelola melalui satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengembangan talenta dalam hal ini Divisi SDM dan Umum sebagai berikut:
- Program mentoring/coaching
- Program penugasan/exposure
-
Pengembangan pegawai secara mandiri yang dilakukan melalui digital learning.
Ketentuan tentang manajemen pengembangan pegawai diatur dalam Peraturan Direksi Nomor: 0026.P/DIR/2022 tanggal 15 Desember 2022.